Minggu, 21 Februari 2016

PENGEN TAU KENAPA UU REVISI KPK HARUS DITOLAK

Buat kalian yg belum tau apa itu revisi KPK berikut ini saya kasih tau. Saya juga akan memberi alasan kenapa harus menolak revisi itu. Revisi kpk yg sedang diajukan DPR akan berdampak pada melemahnya kekuatan KPK dalam memberantas korupsi di indonesia. Oleh karena itu ada beberapa alasan kenapa revisi itu harus ditolak. Pertama, substansi RUU KPK versi DPR melemahkan posisi KPK. Beberapa bentuk pelemahan tersebut di antaranya adalah, hapusnya kewenangan penuntutan KPK, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas, KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan terhadap target pelaku terduga koruptor. Kedua, percepatan RUU KPK dicurigai karena barter dengan regulasi lain. Salah satu regulasi yang masuk daftar prioritas oleh Pemerintah dan DPR RI adalah RUU KUHP. Namun, proses pembahasan RUU KUHP sendiri masih pada pembahasan awal dan jauh dari kata selesai. Muncul kecurigaan publik bahwa masuknya RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR pada penghukung 2015 ini adalah karena pertukaran kepentingan (barter) dengan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Ketiga, pembahasan di DPR sangat mungkin tidak terkontrol atau menjadi bola liar. Meski Pemerintah dan DPR setuju Revisi UU KPK terbatas hanya empat isu tersebut, namun DPR melalui Firman Soebagyo, Wakil Ketua Baleg menyatakan tidak bisa memastikan bahwa pembahasan RUU KPK hanya akan mengakomodasi usul KPK. Artinya sangat mungkin isu krusial lain akan dibahas bahkan disahkan oleh DPR. Tahun 2015 akan berakhir dalam hitungan hari. Artinya, dengan waktu yang mepet akan menjadikan proses pembahasan menjadi terburu-buru, tidak logis dan asal jadi. Kondisi demikian hanya menjadikan DPR akan menjadi tukang stempel terhadap subtansi RUU KPK. Keempat, pengusulan RUU KPK tanpa disertai dengan Naskah Akademik. Padahal Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mewajibkan adanya Naskah Akademik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya Naskah Akademik, maka proses legislasi RUU KPK dapat dikatakan cacat prosedural dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, Revisi UU KPK dicurigai merupakan agenda atau upaya balas dendam dari pihak-pihak yang terganggu dengan kerja KPK memberantas korupsi. Bahkan, banyak pihak menduga bahwa usulan Revisi UU KPK merupakan titipan para koruptor atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK. Bukan rahasia bahwa banyak politisi di DPR tidak menyukai keberadaan KPK. Dalam catatan ICW, terdapat sedikitnya 82 politisi dari berbagai Partai Politik yang dijerat oleh KPK. Semoga orang-orang yg diatas sana tidak melupakan janji-janji manis yg sudah mereka ucap. Tolong juga lihat kehidupan kami yg sedang ada dibawah ini. jangan mementingkan kepentingan pribadi. Dengarkan suara-suara rakyat kecil disini.